Merentang Jaring Pajak PMSE Hingga ke e-Commerce Lokal

Merentang Jaring Pajak PMSE Hingga ke e-Commerce Lokal

Di saat potensi penarikan PPN melalui pelaku usaha perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) masih lebar, pintu penarikan pajak melalui e-commerce lokal pun mulai dibuka. Tahun ini e-commerce atau lokapasar lokal direncanakan akan mulai ditunjuk sebagai pemungut pajak.

user-profile
Saeno - Bisnis.com

Rabu, 22 Februari 2023 | 13:17

Bisnis, JAKARTA – Intesifikasi dan ekstensifikasi penarikan pajak terus dijalankan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. Di saat potensi penarikan PPN melalui pelaku usaha perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) masih lebar, pintu penarikan pajak melalui e-commerce lokal pun mulai dibuka. Tahun ini e-commerce atau lokapasar lokal direncanakan akan mulai ditunjuk sebagai pemungut pajak. Dengan begitu, transaksi melalui e-commerce lokal akan dikenai pajak.

Bacaanmu terbatas?

Tenang, kamu hanya perlu Masuk atau Daftar dulu di sini untuk lanjut membaca Bisnis Indonesia Premium.

Nikmati Gratis Akses baca 5 artikel Bisnis Indonesia Premium bagi member baru!

atau langsung pilih paket terbaik kami:

logo

faq

berita lainnya

To Top